Sukses

Alasan Polisi Tindak Tegas Pemotor Terobos JLNT dan Trotoar

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menggalakkan razia bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menggalakkan razia bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. Fokus penindakan dilakukan terhadap pengendara yang menggunakan jalur tidak sesuai dengan peruntukannya.

Seperti yang terjadi di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang atau Casablanca. Jembatan layang itu kerap dilintasi pengendara sepeda motor, padahal jalur tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dan lebih.

Kasubdit Keamanan dan Kesalamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Miyanto mengungkapkan alasan pengkhususan jalur tersebut. Menurut dia, larangan terhadap kendaraan roda dua dan tiga diberlakukan atas pertimbangan keselamatan.

Spesifikasi pembangunan telah disesuaikan kebutuhan. Pengendara sepeda motor sangat rawan kecelakaan jika melintasi jalan layang tersebut. Apalagi jembatan tersebut tinggi dan panjang.

"Anginnya kencang, lalu terlalu jauh (panjang) jembatannya. Sehingga sisi keselamatan (pesepeda motor) diharapkan menggunakan jalur lain," ujar Miyanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/7/2017).

Miyanto kemudian memberi contoh, peristiwa kecelakaan di JLNT Casablanca yang terjadi pada 2013 lalu. Polisi tidak ingin kecelakaan serupa terulang kembali.

"Kan pernah ada yang jatuh. Maka itu kenapa polisi mencegah, harapannya tidak terjadi (kecelakaan). Makanya harapannya berjalan tertib pengendaranya," ucap Miyanto.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, penindakan tidak hanya difokuskan pada pelanggar JLNT. Polisi juga akan menindak tegas penerobos trotoar dan melawan arus.

Menurut dia, pengendara motor yang menerobos trotoar dan melawan arus sangat berpotensi membahayakan orang lain. Di samping itu, penerobos trotoar juga telah merampas hak pejalan kaki.

Hal itu tentu melanggar Pasal 285 jo Pasal 106 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan atau pesepeda, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ucap Budiyanto.


Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.