Sukses

5 Fakta di Balik Sosok Novel Baswedan

Sejumlah kasus korupsi besar berhasil diungkap KPK berkat sepak terjang Novel Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Novel Baswedan masih berjuang untuk kesembuhannya. Mata kiri sang penyidik senior KPK itu kini berselaput putih setelah disiram air keras oleh orang tak dikenal beberapa waktu lalu.

Teror keji yang diterimanya tersebut membelalakkan mata publik, mengingat sepak terjang Novel di dunia pemberantasan korupsi. Apalagi, banyak kasus besar yang ditangani oleh sepupu Anies Baswedan tersebut.

Novel merupakan penyidik andal KPK. Dalam usia relatif muda, Novel yang lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Juni 1977 itu telah mengungkap kasus-kasus besar di KPK.

Namun, bukan berarti usaha Novel memberantas korupsi selalu berjalan mulus. Berikut fakta-fakta seputar Novel Baswedan yang dirangkum Liputan6.com, Selasa (25/7/2017):

1. 'Lahir' di Kepolisian

Ternyata Novel Baswedan memulai kariernya sebagai anggota Polri. Dia lulus dari Akademi Polisi pada 1998. Lalu, pada 1999, ia ditugaskan di Polres Bengkulu sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) dengan pangkat komisaris. Di sini, Novel bertugas hingga 2005.

Karier Novel di Polres Bengkulu bersinar. Namun, suami Rina Emilda tersebut sempat tersandung kasus penganiayaan pencuri burung walet hingga menyebabkan si pencuri tewas.

Karena dalam kasus ini bukan Novel yang langsung menembak si pencuri, melainkan anak buahnya, maka karier Novel pun selamat. Dia kemudian ditarik ke Bareskrim Polri, dan pada Januari 2007, ayah lima anak itu mulai bertugas sebagai penyidik KPK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kasus Besar

2. Kasus Besar

Sejumlah kasus korupsi besar berhasil diungkap KPK berkat sepak terjang Novel. Pada 2011, Novel menangani perkara suap Wisma Atlet Sea Games Palembang yang telah merugikan negara Rp 30 miliar dan pengadaan Alkes dengan nilai Rp 7 miliar. Tersangka dalam kasus ini, yakni Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat yang berhasil dijebloskan ke penjara.

Masih pada 2011, Novel menyidik kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia dengan tersangka Nunun Nurbaeti Daradjatun. Kasus ini telah merugikan negara Rp 20,8 miliar.

Pada 2011, Novel juga terlibat dalam pengungkapan kasus suap dana percepatan infrastruktur daerah yang menjadikan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka.

Lalu, pada 2012, Novel mengungkap kasus korupsi simulator SIM yang menyeret Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Kerugian negara di kasus ini Rp 121 miliar.

Pada 2012, Novel juga terlibat dalam penangkapan Amran Batalipu terkait suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol.

Kasus lain yang ditangani pada 2012 adalah korupsi PON Riau yang menyeret Gubernur Riau Rusli Zainal saat itu.

Selanjutnya, pada 2013, Novel menangani kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan tersangka Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaq.

Kasus besar lain yang ditangani pada 2013, yakni jual beli perkara sengketa pilkada di MK dan pencucian uang dengan tersangka Akil Mochtar. Kerugian negara dalam kasus ini, yakni Rp 46 miliar dan Rp 181 miliar.

Terbaru, Novel mengungkap kasus megakorupsi proyek e-KTP yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun. Tiga orang telah menjadi tersangka, satu orang lainnya, yakni Miryam S Haryani, menjadi tersangka karena keterangan palsu dalam perkara e-KTP.

3 dari 5 halaman

Ditangkap

3. Ditangkap Saat Menangani Korupsi Simulator SIM

Hubungan KPK dan Polri sempat memanas pasca-penggeledahan Markas Korlantas Polri pada 30 Juli 2012 yang dipimpin oleh Novel Baswedan.

Panasnya hubungan kedua institusi tersebut bertambah, ketika KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi pengadaan simulator SIM.

Pada 5 Oktober 2012, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel, saat dia menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011. Penyidik KPK itu dijerat kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet.

Namun, pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana. Bahkan, Novel disebutkan saat itu mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik Polri dengan hukuman mendapat teguran keras.

4 dari 5 halaman

9 Pencuri Sarang Burung Walet

4. 9 Pencuri Sarang Burung Walet

Tiga tahun berselang, kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet kembali diarahkan pada Novel Baswedan. Dia ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 1 Mei 2015 dini hari. Novel dijemput dan ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Selain itu, kediaman Novel Baswedan juga digeledah oleh penyidik. Dia dinyatakan menjadi tersangka kasus penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso, sebelum ditangkap, Novel sudah dipanggil dua kali, tetapi tak pernah hadir. Karena itulah penangkapan itu dilakukan.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen mengatakan, penetapan tersangka itu bakal menyandera Novel sebagai penyidik. Selain itu, dia juga menilai kasus ini mencuat pada saat hubungan kepolisian dan KPK memanas karena dipicu penetapan tersangka terhadap calon kapolri saat itu, Komjen Budi Gunawan.

Novel didakwa dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.

Meski sempat akan ditahan, akhirnya Novel dilepas karena jaminan pimpinan KPK saat itu. Awal 2016, publik kembali dikejutkan dengan fakta bahwa kasus ini sudah dilimpahkan Kejari Bengkulu kepada PN Bengkulu untuk disidangkan. Namun, kasus ini dinyatakan melampaui batas kedaluwarsanya pada 18 Februari 2016.

Sesuai Pasal 78 ayat 3 KUHP, kejahatan dengan ancaman penjara lebih dari tiga tahun dan melewati batas 12 tahun, maka hak menuntut hukuman tersebut gugur.

5 dari 5 halaman

Teror Keji

5. Teror Keji

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal, usai salat subuh di masjid dekat rumahnya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa 11 April 2017.

Akibatnya, Kepala Satgas Kasus e-KTP itu terluka parah di wajahnya. Novel Baswedan sempat menjalani pengobatan di Singapura setelah sebelumnya dilarikan ke RS Mitra Keluarga dan Jakarta Eye Center.

"Mengenai mata saya, memang sedang dalam proses penyembuhan terutama mata kiri yang prosesnya perlu waktu dan perlu ada tahapan operasi agar bisa fungsi melihatnya kembali," tutur Novel melalui video yang direkam Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjutak, saat menjenguk Novel di sebuah rumah sakit di Singapura. Video tersebut lalu diunggah di akun Facebook PP Pemuda Muhammadiyah.

Meski telah mendapatkan teror keji ini, Novel tetap menyerukan semangat kepada masyarakat Indonesia dalam memberantas korupsi. "Saya ingin sampaikan semangat kepada rekan-rekan semuanya. Bahwa saya tentunya dengan kejadian ini berharap tidak akan mengendur atau berkurang semangatnya," ujar dia.

Kasatgas kasus e-KTP itu justru berharap agar kejadian yang menimpa dirinya dapat menambah semangat dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Saya justru berharap dengan kejadian ini menambah semangat terkait dengan pemberantasan korupsi, terkait hal-hal lain yang merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua," kata Novel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.