Sukses

KPK Periksa 4 Tersangka Suap Auditor BPK

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Keempatnya akan diperiksa sebagai tersangka suap pemberian opini WTP dari BPK terhadap Kemendes PDTT," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, Irjen Kemendes PDTT Sugito, Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, dan dua Auditor BPK Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes PDTT mendapat opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
‎
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat 26 Mei 2017. Operasi tersebut dilakukan di dua tempat, yakni di gedung BPK dan kantor Kemendes PDTT.

Dari OTT, KPK mengamankan tujuh orang. Mereka adalah Irjen Kemendes SUG, ALS (auditor BPK), RS (eselon I BPK), JBP (eselon III Kemendes), sekretaris RS, sopir JBP, dan satu satpam.

Penyidik KPK juga menemukan uang Rp 40 juta di ruangan Ali Sadli. Uang itu diduga kuat terkait suap pada kasus yang berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan lembaga tersebut. Uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta.

Selain itu, KPK pun menemukan Rp 1,145 miliar dan US$ 3.000 di brankas Rochmadi. Namun, uang itu belum diketahui apakah terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak.

Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon I dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saksikan video berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.