Sukses

Sukmawati: Penerbitan Perppu Ormas Sudah Tepat

Kata dia, pemerintah harus mengantisipasi ormas-ormas yang memiliki ideologi berbeda dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Liputan6.com, Jakarta - Sukmawati Soekarnoputri mendukung langkah pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perppu) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Menurut dia, langkah pemerintah sudah tepat dalam menghadapi ormas-ormas yang mencoba mengganti Pancasila sebagai dasar negara RI.

"Kami setuju ya pemerintah membuat adanya Perppu Ormas itu. Itu sudah tepat," kata Sukmawati di diskusi Kebangsaan di Gedung Konvensi TMPN Utama Kalibata Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2017).

Putri dari Presiden pertama RI Sukarno ini menuturkan, pemerintah harus segera mengantisipasi ormas-ormas yang memiliki ideologi berbeda dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Iya, ini (ormas anti-Pancasila) harus diantisipasi. Kalau tidak nanti semakin kurang ajar mereka," ujar dia.

Sebelumnya, HTI merupakan ormas pertama yang dicabut izin badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satu alasannya adalah untuk merawat Pancasila.

Pembubaran ormas ini disampaikan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris, dengan surat Kemenkumham
Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU 00282.60.10.2014.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Freddy menjelaskan pencabutan izin badan hukum ormas HTI telah sesuai dengan fakta dan data serta koordinasi dari seluruh instansi yang dibawa koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.