Liputan6.com, Jakarta - Kantor Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi 20 Juli 2017, tampak sepi setelah pemerintah mencabut status badan hukum ormas HTI.
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Jumat (21/7/2017), tidak ada aktivitas di kantor ini. Atribut ormas seperti lambang HTI yang terpasang di depan gedung pun telah ditutup dengan kain hitam.
Baca Juga
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Rabu 8 Mei 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Tertawan Hati Episode Rabu 8 Mei 2024 Pukul 20:00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Bidadari Surgamu Episode Rabu 8 Mei 2024 Pukul 18:15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
HTI berencana mengajukan langkah hukum dan telah mengajukan gugatan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi.
Advertisement
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan, akan menindak anggota HTI yang berbuat anarkis.
MUI mendukung langkah pemerintah yang melakukan tindak lanjut atas terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Tidak hanya MUI, pengurus besar Nahdlatul Ulama juga mendukung langkah pemerintah mencabut status badan hukum HTI, karena dianggap bertentangan dengan Pancasila dan jiwa negara kesatuan Republik Indonesia. Pengurus besar Nahdlatul Ulama berharap, kesatuan Republik Indonesia dijaga.