Sukses

2 Isu Krusial RUU Pemilu Belum Mendapatkan Titik Temu

Sedangkan tiga isu krusial lainnya sudah mencapai kesepakatan di masing-masing fraksi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto mengatakan, hingga saat ini isu krusial yang masih diperdebatkan adalah soal presidential threshold dan konvensi suara menjadi kursi.

"Yang belum ada titik temu adalah presidential threshold. Itu variannya masih ada tiga, 20 persen, 0 persen, dan 10 persen. Untuk konversi suara tinggal menyisahkan dua sistem apakah sainte lague murni atau kuota hare," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017) malam.

Sedangkan tiga isu krusial lainnya sudah mencapai kesepakatan di masing-masing fraksi.

"Sebenarnya dari lima isu krusial, dari 10 fraksi sudah sepakat tiga isu krusial yaitu sistem pemilu terbuka, jumlah kursi per dapil 3-10 dan parliamentary threshold empat persen," sambung dia.

Sebelumnya, Sidang Paripurna RUU Pemilu sempat diskors pada pukul 14.00 WIB. Di tengah waktu skors tersebut digelar pula rapat lobi lintas fraksi dengan pimpinan DPR RI.

Namun rapat lobi tersebut masih belum mencapai titik temu. Rapat lobi diskors pada pukul 17.30 WIB dan rencananya dilanjutkan kembali pada pukul 19.30 WIB.

"Di dalam lobi lintas fraksi tadi sepakat ditunda sampai jam 19.30 WIB. Ditunda karena bersamaan dengan salat Magrib," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lukman belum dapat memastikan apakah keputusan nantinya akan diambil secara musyawarah atau voting. Adapun terkait keputusan di dalam rapat lobi, Lukman pun menjelaskannya.

"Ada 6 fraksi memilih opsi A dan 3 fraksi memilih opsi B dan satu belum menentukan pilihan. Ini kan masih dalam tahapan mencari musyawarah mufakat untuk menghindari voting. Kalau PAN, bisa dua-duanya. Bisa A, bisa B tapi minta kuota hare," jelas dia.

5 Paket Pilihan

Seperti diketahui, sidang paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu merupakan hasil rapat antara Pansus RUU Pemilu dan pemerintah pada 13 Juli lalu. Rapat tersebut masih menyisakan lima paket yang belum diputuskan, yaitu:

Paket A
1. Presidential threshold (ambang batas presiden): 20-25 persen
2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen): 4 persen
3. Sistem Pemilu: proporsional terbuka
4. Daerah pemilihan magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte lague murni (menggunakanrumus seluruh jumlah suara yang masuk dibagi dengan angka pembagi yaitu sistem berbasis rata-rata jumlah suara tertinggi untuk menentukan alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan).

Paket B
1. Presidential threshold (ambang batas presiden) : 0 persen
2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen) : 4 persen
3. Sistem Pemilu: proporsional terbuka
4. Daerah pemilihan magnitude DPR : 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare (metode konversi suara dengan cara dihitung berdasarkan jumlah total suara yang sah (vote atau v) dibagi dengan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu distrik (seat atau s) atau dikenal juga dengan istilah Bilangan Pembagi Pemilih)

Paket C
1. Presidential threshold (ambang batas presiden) : 10-15 persen
2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen) : 4 persen
3. Sistem Pemilu: proporsional terbuka
4. Daerah pemilihan magnitude DPR : 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare (metode konversi suara dengan cara dihitung berdasarkan jumlah total suara yang sah (vote atau v) dibagi dengan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu distrik (seat atau s) atau dikenal juga dengan istilah Bilangan Pembagi Pemilih)

Paket D
1. Presidential threshold (ambang batas presiden) : 10-15 persen
2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen) : 5 persen
3. Sistem Pemilu: proporsional terbuka
4. Daerah pemilihan magnitude DPR : 3-8
5. Metode konversi suara: sainte lague murni (menggunakanrumus seluruh jumlah suara yang masuk dibagi dengan angka pembagi yaitu sistem berbasis rata-rata jumlah suara tertinggi untuk menentukan alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan).

Paket E
1. Presidential threshold (ambang batas presiden) : 20-25 persen
2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen) : 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: proporsional terbuka
4. Daerah pemilihan magnitude DPR
5. Metode konversi suara: kuota hare (metode konversi suara dengan cara dihitung berdasarkan jumlah total suara yang sah (vote atau v) dibagi dengan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu distrik (seat atau s) atau dikenal juga dengan istilah Bilangan Pembagi Pemilih)


Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.