Sukses

Hakim Sebut Ade Komarudin Ikut Diuntungkan dalam Korupsi E-KTP

Saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Irman dan Sugiharto membenarkan adanya penerimaan uang untuk Ade Komarudin.

Liputan6.com, Jakarta - Nama mantan Ketua DPR Ade Komarudin ikut disebut-sebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang vonis kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Hakim Anwar menyebut politisi Partai Golkar itu ikut diuntungkan dalam proyek pengadaan e-KTP.

"Terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para terdakwa, yakni Ade Komarudin sebesar US$ 100 ribu," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyebut Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Irman dan Sugiharto membenarkan adanya penerimaan uang untuk Ade Komarudin. Irman mengatakan, penerimaan uang terhadap pria yang kerap disapa Akom itu terjadi pada pertengahan 2013.

Uang sejumlah US$ 100 ribu tersebut diberikan Irman kepada Akom lantaran permintaan dari yang bersangkutan. Saat itu, Akom merupakan Sekretaris Fraksi Partai Golkar.

Menurut jaksa, uang itu guna membiayai pertemuan Ade Komaruddin dalam pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara ini, KPK telah mendakwa dua eks pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, yang hari ini siap menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ketiga yang ditetapkan oleh KPK adalah Andi Narogong dan Setya Novanto tersangka keempat.

Tersangka kelima yakni politikus Partai Golkar Markus Nari. Selain sebagai tersangka korupsi e-KTP, Markus juga dijerat pasal menghalangi dan merintangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

Markus diduga memengaruhi politikus Hanura Miryam S Haryani agar tak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, Miryam pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan.

Ade Komarudin mengaku tak tahu sama sekali perihal proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Hal tersebut dia katakan sebelum bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 6 April.

"Saya waktu itu sekretaris fraksi, tidak tahu menahu soal itu. Saya juga Komisi XI, soal keuangan dan perbankan," kata Ade saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pria yang kerap disapa Akom ini juga mengaku tak pernah menerima atau meminta apapun dari terdakwa kasus e-KTP Irman. Pada dakwaan, Irman diduga memberikan uang USD 100 ribu kepada Akom.

"Saya tidak pernah meminta apapun dari Pak Irman. Kedua bahwa saya sama sekali tidak ada kaitan dengan masalah e-KTP ini," kata Akom.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.