Sukses

Uang Proyek e-KTP dari Markus Nari Mengalir ke Partai Golkar?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Markus Nari sebagai tersangka kelima dalam kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Markus Nari sebagai tersangka kelima dalam kasus e-KTP. Markus merupakan tersangka kedua dari Partai Golkar setelah Setya Novanto.

KPK menduga Markus memperkaya diri sendiri dan korporasi yang terkait dengan pelaksanaan proyek e-KTP. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hal ini juga telah diungkapkan dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Pada dakwaan Irman dan Sugiharto, jaksa menyebut ada aliran dana ke sejumlah korporasi. Salah satunya ke Partai Golkar. Apakah aliran dana ke Markus ini juga bermuara ke partai berlambang pohon beringin itu?

"Koorporasi yang terkait proses pelaksanaan KTP elektronik dan sudah kita buka di persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Sebelumnya, dalam dakwaan kasus e-KTP, disebutkan ada tiga partai yang menerima dana dalam jumlah yang berbeda. Partai Demokrat menerima Rp 150 miliar, Partai Golkar Rp ‎150 miliar, PDI Perjuangan Rp 80 miliar dan partai lainnya Rp 80 miliar.

Jaksa Irene Putrie mengatakan uang untuk tiga partai diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga tangan kanan Setya Novanto.

Pemberian uang ke Golkar karena partai itu adalah salah satu pihak yang dianggap dapat mendorong Komisi II DPR untuk menyetujui anggaran e-KTP.

Untuk merealisasikan hal tersebut, kata Jaksa, Andi Agustinus alias Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Ketua DPR Setya Novanto, dengan memberikan fee sejumlah Rp 574,2 miliar.

Sementara, anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari diduga menerima uang sejumlah Rp 4 miliar terkait kasus e-KTP.

Kini, Setnov dan Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP kepada Novanto dan Markus Nari.

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sendiri telah membantah aliran dana ke partainya. Dia mengatakan tidak pernah ada aliran dana sebesar Rp 150 miliar dari proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP ke partainya.

"Mengenai dalam dakwaan yang disebutkan akan menerima Rp 150 miliar, kami tidak pernah menerima. Enggak usah akan, bicarapun tidak pernah," ujar Setya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017.

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.