Sukses

Jadi Tersangka E-KTP, Setya Novanto Ajukan Praperadilan?

Partai Golkar menunggu surat dari KPK terkait salinan putusan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham menyampaikan belum menerima salinan surat putusan penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan akan mengajukan praperadilan atau tidak.

"Jadi praperadilan itu kami sudah katakan bahwa sampai hari ini kita belum terima surat resmi keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK, padahal itu menjadi persyaratan dan sekaligus bahan yang penting untuk kita pelajari bagaimana konstruksi hukumnya, fakta hukumnya, dan sebagainya," ujar Idrus di Kantor DPP Partai Golkar Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017).

"Maka itulah nanti akan dijadikan alasan pertimbangan apakah diajukan praperadilan atau tidak," imbuh dia.

Idrus mengatakan, apabila Setya Novanto mengajukan praperadilan, maka harus berdasarkan fakta hukum yang kuat agar proses praperadilan berjalan sesuai yang diharapkan.

"Karena apabila diajukan praperadilan, kita pastikan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada," ucap Idrus.

Dai kembali berharap saat ini DPP Partai Golkar menunggu surat dari KPK terkait salinan putusan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

"Sekali lagi kami ingin sekali agar surat keputusan penetapan Pak Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK itu sedapat mungkin telah diterima Setnov atau oleh DPP Golkar," tegas Idrus.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.