Sukses

Menkumham: Status Setya Novanto Tak Ganggu Pembahasan UU di DPR

Penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membuat sejumlah kalangan khawatir.

Liputan6.com, Jakarta - Penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membuat sejumlah kalangan khawatir. Mereka takut proses legislasi di DPR akan terganggu.

Namun, tidak bagi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dia meyakini penetapan status tersangka terhadapSetya Novanto tidak akan mengganggu proses legislasi di DPR. Segala proses yang berjalan di DPR tidak berkaitan langsung dengan Ketua DPR.

"Enggak. Karena itu kan komisi dan pansus yang bahas. Jadi enggak akan ngaruh," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Sebelumnya, pemerintah dan DPR masih punya banyak tugas untuk menyelesaikan berbagai produk legislasi yang belum rampung, antara lain, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian, dua revisi undang-undang yang tak kalah penting adalah RUU Penyelenggaraan Pemilu dan RUU Antiterorisme. Semua produk legislasi itu belum juga mendapat persetujuan DPR.

Senin 17 Juli 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Novanto diduga merencanakan dan membahas bancakan proyek e-KTP bersama Andi Narogong, pengusaha yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.