Sukses

Polisi Cegah Anak Jeremy Thomas ke Luar Negeri

Argo menuturkan, surat permohonan pencegahan untuk Axel itu telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi sejak Senin, 17 Juli kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan anak artis Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, sebagai tersangka kasus narkoba. Polisi juga telah menerbitkan surat permohonan cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi untuk Axel.

"Jadi, tadi pagi yang bersangkutan mau pergi ke Singapura alasannya untuk berobat, tapi kita sudah lakukan pencekalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Argo menuturkan, surat permohonan pencegahan untuk Axel itu telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi sejak Senin 17 Juli kemarin.

"Jadi tadi yang bersangkutan sudah di bandara mau naik pesawat, namun digiring kembali oleh petugas Imigrasi, karena ada pencekalan dari pihak kepolisian," kata dia.

Saat ini, Axel dibawa ke Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan untuk mendapatkan perawatan. Namun, polisi belum mengetahui sakit apa yang diderita Axel.

"Tapi nanti akan kita kirim, kita rawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, karena dia tersangka," ucap Argo.

Sebelumnya, Axel Matthew dilaporkan disekap dan dipukul oleh anggota Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu 15 Juli 2017 malam. Jeremy Thomas lantas melaporkan peristiwa itu ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan membenarkan adanya laporan dari Jeremy. Namun, dia membantah adanya penyekapan dari oknum anggota polisi.

Rupanya, peristiwa tersebut berkaitan dengan penangkapan dua WNI berinisial JV dan DRW yang kedapatan membawa 1.118 butir narkoba jenis happy five di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 14 Juli 2017.

Dalam pengembangannya, Axel diduga salah satu pemesan barang haram tersebut.

Setelah gelar perkara, Axel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dia dijerat dengan Pasal 62 sub Pasal 60 ayat 3 jo Pasal 71 ayat 1 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.‎ Putra Jeremy Thomas itu terancam hukuman penjara di atas 3 tahun.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.