Sukses

Alasan KPK Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus E-KTP

KPK menilai Setya Novanto melalui Andi Narogong diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR

Liputan6.com, Jakarta Setelah mencermati fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam tindak pidana korupsi kasus e-KTP.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin ( 17/7/2017), Setya Novanto menjadi tersangka baru dalam tindak pidana korupsi kasus e-KTP.

KPK menilai, Setya Novanto melalui Andi Narogong diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR terkait pengadaan mega proyek e-KTP.

Selain itu, Setya Novanto juga dinilai berperan dalam pengadaan mengkondisikan barang dan jasa pengadaan e-KTP dengan nilai paket pengadaan e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.