Sukses

KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendagri Terkait Kasus E-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini, terkait aliran dana korupsi e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana kasus KTP elektronik atau e-KTP kepada sejumlah pihak. Setelah sepekan gencar memanggil pejabat negara, penyidik kali ini memanggil mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini.

Diah Anggraini mengaku menerima uang dari terdakwa kasus e-KTP Irman dan pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia menyebut menerima uang US$ 300 ribu dari Irman, sedangkan dari Andi US$ 200 ribu.

Â