Sukses

Imigrasi Sulawesi Utara Deportasi 41 Warga Fipilina

Dodi mengungkapkan, tidak semua yang dideportasi melanggar hukum. 14 di antaranya merupakan korban kecelakaan badai laut.

Liputan6.com, Manado - Kantor Imigrasi mendeportasi 41 warga negara Filipina dari Pelabuhan Satuan Keamanan Laut (Satkamla) TNI AL Bitung, pada Jumat, 16 Juli kemarin. Dari 41 warga Filipina tersebut, lima di antaranya adalah perempuan.

"Mereka berasal dari hasil operasi Satkamla, Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP Bitung, Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Balikpapan dan Rudenim Manado," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Dodi Karnida, Senin (17/7/2017).

Dodi mengungkapkan, tidak semua yang dideportasi melanggar hukum. Sebanyak 14 di antaranya merupakan korban kecelakaan badai laut ketika perjalanan laut dari Pulau Bunggau ke pulau lain di wilayah Mindanao, Filipina Selatan.

"Di tengah perjalanan, pada 28 Mei 2017 mereka terkena serangan badai kemudian mesinnya bermasalah sehingga akhirnya pada 31 Mei terdampar di  sekitar Pulau Bunyu dekat Tarakan, Kalimantan Timur," ujar dia.

Karena daerah itu merupakan wilayah kerja Tanjung Redeb, mereka diamankan oleh Kanim Tanjung Redeb dan selanjutnya diserahkan ke Rudenim Manado untuk proses pemulangan.

Dodi menambahkan, warga Filipina yang dideportasi tersebut diangkut dengan Kapal Perang Filipina BRP Ramon Alcaraz FF16 yang telah menyelesaikan patroli bersama TNI AL di Perairan Filipina-Indonesia pada 11 hingga 13 Juli 2017 dengan sandi Corpat Philindo XXXI-17.

Keberangkatan kapal tersebut dilepas oleh Brigadir Jenderal Gilbert Italia Gapay AFP, Deputy Commander Eastern Mindanao Command Armed Forces of The Philippines sebagai Ketua Delegasi Filipina dalam patroli bersama itu.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.