Sukses

2 Sinyal dari Kemendagri Usai Perppu Ormas Terbit

Perppu Ormas telah terbit, lantas apa langkah pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, selanjutnya?

Liputan6.com, Jakarta - Sebagian pihak menunggu langkah lanjutan Pemerintah usai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas terbit.

Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun setidaknya memberi dua sinyal terkait hal tersebut. Setidaknya hal itu yang ditangkap dari
Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri La Ode Ahmad

Kemendagri, menurutnya, tidak akan terburu-buru mengeksekusi ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Meskipun saat ini pemerintah telah memiliki landasan hukum yang kuat.

"Persoalan ini lahir, lalu kita main eksekusi, nanti dulu. Kita tidak akan buru-buru mengeksekusi," kata La Ode di Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2017.

Perppu Ormas tersebut, ia menjelaskan, tidak serta-merta bisa langsung diterapkan untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Sebab, pemerintah masih menunggu persetujuan dari DPR untuk menjadikan perppu tersebut sebagai undang-undang.

"Kita tentu menghormati prosedur, tentu melewati DPR. Konteksnya adalah pemerintah harus menyiapkan rambunya itu (Perppu Ormas). Lalu perppunya itu tidak berdiri sendiri, DPR juga akan mengesahkan itu," ucap La Ode.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rambu

Ia kembali menegaskan, perppu tersebut tidak menyasar kepada ormas tertentu. Apalagi sampai pembubaran terhadap suatu ormas.

"Tidak menunjukkan kepada salah satu atau siapa pun itu, tidak. Saya pikir tidak untuk ormas tertentu," kata La Ode.

Ia menambahkan, pemerintah melihat ada sesuatu yang perlu segera dibenahi terutama dalam menyikapi perkembangan ormas. Oleh karenanya, perppu Ormas tersebut diterbitkan

"Pemerintah menyiapkan (perppu) ini sebagai rambu saja," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan perppu ini tidak akan berdampak secara signifikan terhadap kehidupan. Sebab, perppu ini hanya untuk mengatasi ormas yang bermasalah, dalam hal ini tidak taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Enggak ada dampaknya ini. Ini (perppu) adalah ormas yang bermasalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat terhadap undang-undang negara," ucap Tjahjo di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017 lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.