Sukses

Gubernur Djarot: Bubarkan Ormas yang Bertentangan Pancasila

Djarot menegaskan, meski Indonesia negara yang bebas berdemokrasi, semua tetap berjalan pada koridor peraturan perundang-undangan.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sebagai bagian dari pemerintahan, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku setuju dengan adanya Perppu Ormas tersebut.

"Kalau saya sebagai bagian dari pemerintah, saya bela (dukung Perppu Ormas)," ujar Djarot di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7/2017).

Menurutnya, sepanjang ada ormas-ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, maka harus dibubarkan karena bisa mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Sepanjang ada ormas-ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang mengancam keutuhan NKRI, yang di dalam praktiknya memecah belah masyarakat, harus dibubarkan," papar dia.

Djarot menegaskan, meski Indonesia negara yang bebas berdemokrasi, semua tetap berjalan pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita memang negara demokrasi bebas, tapi bukan sebebas-bebasnya, ada aturan. Ada norma-norma ada keadaban yang dimiliki oleh bangsa ini," kata dia.

Tak hanya ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Djarot menilai masih ada banyak ormas-ormas lain yang justru bertentangan dengan ideologi Pancasila dan seperti ingin memecah belah bangsa. Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Provinsi DKI Jakarta tengah melacak keberadaan ormas lain di Jakarta yang juga dianggap telah melenceng dari ideologi negara.

Menurut Djarot, langkah tersebut akan dijadikan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar dapat dievaluasi segala kegiatannya. "Ada dong (selain HTI), kita amati ada. Tapi kan itu butuh ketegasan pemerintah. Anda tahulah jawabannya," tandas Djarot.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Berdasarkan Keputusan MK Nomor 139/PUU-Vll/2009, Presiden bisa mengeluarkan perppu atas dasar kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang," melalui Menko Polhukam Wiranto.

 

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.