Sukses

Irman Minta Dibebaskan dari Uang Pengganti Kasus Korupsi E-KTP

Irman menilai tuntutan penggantian uang dari Jaksa lebih besar dari hasil korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang lanjutan kasus e-KTP, terdakwa Irman dan Sugiharto diagendakan membacakan nota pembelaan atau pledoi. Dalam pledoinya, Irman menolak untuk membayar uang pengganti sebesar, US$ 273.700, Rp 2 miliar, dan 6.000 dolar Singapura.

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri itu menilai uang pengganti sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terlalu besar dibanding uang yang diterima dari korupsi e-KTP.

"Saya mohon kiranya majelis hakim bisa bebaskan saya dari uang pengganti. Jumlah uang yang saya setorkan (ke rekening penampungan KPK) telah sesuai dengan hasil pemeriksaan dan petunjuk penyidik KPK," ujar Irman saat membaca pledoi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

Irman menyebut dirinya pernah menerima uang sejumlah USD 300 dari tersangka Andi Narogong. Namun, uang itu telah disetorkan USD 300 ribu ke rekening KPK.

"Uang yang pernah saya terima berkaitan dengan e-KTP adalah yaitu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sejumlah USD 300 ribu. Uang tersebut telah saya setorkan ke rekening penampungan KPK pada 8 Februari 2017," tutur Irman.

Dia juga mengaku menerima uang sejumlah USD 200 ribu dan terdakwa Sugiharto. Uang itu digunakan untuk keperluan penalangan tim supervisi e-KTP.

"Uang lain yang pernah saya terima dari kasus e-KTP yaitu dari terdakwa II (Sugiharto). Uang itu untuk keperluan penalangan tim supervisi e-KTP yang dikelola oleh Suciyati. Sejumlah Rp 50 juta dipakai untuk keperluan pribadi saya, namun uang tersebut telah saya setorkan ke rekening penampungan KPK," jelas Irman.

Selain itu, menuntut Irman dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, JPU KPK juga menuntut Irman dengan uang penganti USD 273 dan Rp 2 miliar serta USS 6.000, sekurang-kurangnya harus dibayarkan 1 bulan.

Irman dan Sugiharto dinilai secara sah dan meyakinkan oleh jaksa, telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan koorporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa jaksa melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.