Sukses

Imigrasi: Masa Berlaku Paspor Rizieq Shihab Hingga 2021

Paspor pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab baru dibuat pada 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Paspor pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih berlaku hingga 2021. Hal tersebut diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie.

"Itu masih baru, masih sampai 2021," kata Ronny di Kantor Ditjen Imigrasi Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).

Menurut dia, salah satu jalan untuk memulangkan Rizieq, yakni dengan mendeportasinya. Deportasi dapat dilakukan dengan tidak memperpanjang visa.

"Kalau mau dideportasi enggak usah (cabut) paspor. Visanya habis, akan dideportasi," tutur Ronny.

Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menuturkan polisi masih memiliki sejumlah alternatif untuk memulangkan Rizieq Shihab yang tengah berada Arab Saudi. Salah satu yang tengah dipertimbangkan penyidik adalah mengajukan permohonan pencabutan paspor Rizieq ke Ditjen Imigrasi.

"Pencabutan paspor nanti kita ajukan ke Imigrasi. Imigrasi mencabut dan dikeluarkan satu SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat 16 Juni 2017.

Selain mencabut paspor, polisi bisa mengajukan permohonan penerbitan blue notice ke Interpol. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui dan melokalisasi keberadaan Rizieq di luar negeri, bukan untuk menangkapnya.

"Ada blue notice, kita pikirkan itu. Ada cara lain juga namanya police to police, kerja sama antara kepolisian Indonesia dan Saudi Arabia. Nah itu ada," tutur dia.

Pada kasus ini, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Rizieq yang tak kunjung menampakkan batang hidungnya pasca-penetapan status tersangka ini pun dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9, juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6, juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.