Sukses

Polisi: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka di Kasus Lain

Muhammad Hidayat tersandung pasal ujaran kebencian terkait aksi 411.

Liputan6.com, Bekasi - Akun Youtube dengan nama Kaesang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Dia dituding menodai agama dan ujaran kebencian. Kaesang dilaporkan oleh seorang bernama Muhammad Hidayat, siapa dia?

Pelaporan tertuang dalam bukti lapor Nomor LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Laporan itu dilakukan pada Minggu 2 Juli 2017.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Henrianto Bachtiar mengungkap identitas pelapor Kaesang. "Pelapor sebenarnya sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya karena kasus hate speech," kata Haro kepada wartawan di Bekasi, Rabu (5/7/2017).

Muhammad Hidayat, Haro menjelaskan, merupakan tersangka ujaran kebencian terkait aksi 4 November 2016.

"Kasus 411. Terkena (hate speece) salah satu petinggi Polri. Namun, ia masih dalam penangguhan," Haro menjelaskan.

Catatan Liputan6.com, polisi pernah menangkap seorang pria di Bekasi bernama Muhammad Hidayat Simanjuntak.

Dia diduga mengunggah video aksi 4 November 2016. Pada video tersebut, termuat rekaman Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan yang disebut memprovokasi peserta aksi untuk menangkap anggota HMI yang disebut sebagai pemicu konflik.

Atas perbuatannya, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo, Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat jo, Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Sementara itu, pengamat media sosial, Nukman Luthfie, mengatakan tidak menemukan unsur seperti yang dituduhkan pelapor, yaitu ujaran kebencian dan penodaan agama.

"Saya sudah cek berulang kali video tersebut dan menyimpulkan tak ada unsur penyebaran kebencian. Ini vlog biasa saja," kata Nukman.

Dia menilai, ada unsur politik di balik laporan yang dilayangkan tersebut. Terlebih pemilik akun tersebut dikaitkan dengan anak Presiden Jokowi.

"Menjadi tidak biasa karena yang membuat adalah anak presiden. Jadi, pelaporan ini cenderung lebih bermuatan politik," kata Nukman.

Pasal ujaran kebencian, dia menambahkan, menurut banyak pakar adalah pasal karet. "Bisa ditafsirkan 'semau gue'. Mengingat kasus ini sudah dilaporkan ke polisi, kita tunggu saja sikap polisi," ujar Nukman.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.