Sukses

Polri: Kisruh Penerimaan Akpol Hanya Ada di Jabar

Sejumlah orangtua calon Taruna Akpol melaporkan kasus tersebut ke Propam Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Kisruh seleksi penerimaan calon Taruna Akademi Kepolisian di Polda Jawa Barat berbuntut panjang. Sejumlah orangtua calon Taruna Akpol melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, Propam Polri telah menerima tujuh laporan dari orangtua calon taruna Akpol.

"Tadi dari yang kami dapatkan ada tujuh dari orangtua calon siswa yang melaporkan ke Propam Mabes Polri tentang hal yang terjadi di Polda Jabar," kata Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 Juni 2017.

Laporan tersebut, ujar Rikwanto, masih ditelaah pihak Propam Polri. Nantinya dalam beberapa hari ke depan akan disimpulkan apakah terkait pelanggaran etik ataupun pelanggaran pidana.

"Dan tentunya akan disampaikan ke pimpinan. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ini bisa kita ketahui hasil evaluasinya," ucap Rikwanto.

Hanya di Jawa Barat

Polri menyebut permasalahan seleksi calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) hanya terjadi di Polda Jawa Barat. Hingga kini, belum ditemukan adanya permasalahan yang sama di polda lainnya.

"Polda lain enggak ada masalah. Sampai saat ini dari Sabang sampai Merauke, kecuali Polda Jawa Barat, sistem penerimaan siswa sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Rikwanto.

Seleksi penerimaan calon taruna Akpol di Polda Jabar diprotes sejumlah orang tua peserta. Mereka tidak setuju dengan kebijakan Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan yang menerapkan kuota calon taruna Akpol yang dikirim ke Semarang dibagi menjadi dua, yakni putra daerah dan non-putra daerah

Menurut Rikwanto, Polri dalam hal ini tidak pernah memberlakukan penerimaan Akpol berdasarkan kesukuan. Hanya ada ketetapan local boy for local job atau local police.

Menurut Rikwanto, kebijakan itu tidak ditujukan untuk penerimaan Akpol, melainkan untuk bintara. Aturan tersebut yakni seseorang warga atau calon yang tinggal di daerah sudah selama setahun, itu sudah masuk dalam local boy.

"Di Mabes ketentuan sudah dibuat. Di-share ke tiap polda dan jadi pedoman. Selama berpedoman ke hal tersebut enggak ada masalah, kecuali di Polda Jawa Barat," ucap Rikwanto.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.