Sukses

Sistem Ganjil Genap Ditiadakan Selama Cuti Lebaran

Cuti bersama ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017, yakni tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017.

Liputan6.com, Jakarta Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan sistem ganjil-genap bagi plat mobil yang melintas jalan protokol Jakarta akan ditiadakan sementara selama masa cuti Lebaran. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan hari ini, Jumat 23 Juni 2017.

 

Selengkapnya:

Selama Cuti Lebaran, Sistem Plat Ganjil Genap Ditiadakan