Sukses

KPU Siapkan 2 Skenario Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum telah mengirimkan dua versi draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019 ke DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah mengirimkan dua versi draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019 ke DPR. Pengiriman itu untuk proses konsultasi dalam penyusunan Peraturan KPU.

Satu draf mengacu pada RUU Pemilu yang saat ini masih dalam proses pembahasan oleh DPR dan Pemerintah, dan lainnya masih mengacu UU Pemilu yang berlaku.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, dengan menyerahkan dua draf PKPU Tahapan ini, KPU ingin menunjukkan kesiapannya dalam menyelenggarakan Pemilu 2019.

"Baik dengan UU yang baru ataupun seandainya pemerintah dan DPR sepakat kembali ke UU yang lama. Jadi pada dasarnya KPU tidak diam saja menunggu pengesahan RUU Pemilu dan terkesan hanya fokus pada persiapan Pilkada 2018," ucap Pramono dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Selain menyiapkan dua versi draf PKPU, ada beberapa langkah persiapan lain yang telah dilakukan. Pertama, KPU telah membentuk dua gugus tugas, baik di tingkat komisioner maupun kesekjenan. Satu gugus tugas bertanggung jawab menangani Pilkada 2018 dan satu gugus tugas lain menangani Pemilu 2019.

"Kedua, KPU telah memperbaiki Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang nanti digunakan dalam verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Bahkan, KPU telah beberapa kali melakukan sosialisasi Sipol ini kepada parpol. Sehingga, kapanpun tahapan Pemilu 2019 dimulai maka KPU dan parpol sama-sama siap melaksanakan tahapan verifikasi parpol," tegas Pramono.

Ketiga mengenai DPT, lanjut dia, KPU telah mengompilasi data pemilih paling update dari seluruh provinsi dan kab/kota. Melalui rapat koordinasi yang dilakukan minggu lalu, KPU telah mengompilasi data pemilih paling mutakhir, yang meliputi DPT pemilu/pilkada terakhir, daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih pemula hasil koordinasi KPU kab/kota dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing pemerintah daerah.

"Keempat, KPU juga telah mulai melakukan analisis kebutuhan logistik dan SDM untuk pemilu 2019 yang melibatkan seluruh KPU Provinsi maupun KPU kab/kota. Dalam analisis kebutuhan logistik tersebut KPU juga mencermati apakah ada pemekaran jumlah desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota yang terjadi sejak Pemilu 2014," pungkas Pramono.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.