Sukses

Jaksa KPK Beber Daftar Pejabat yang Terima Aliran Dana E-KTP

Jaksa mengatakan terdakwa Irman dan Sugiharto tidak hanya menguntungkan diri sendiri, namun juga menguntungkan pihak lain.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah nama-nama besar yang berasal dari pejabat negara, kembali disebut dalam sidang tuntutan kasus korupsi e-KTP. Adapun nama besar yang disebut oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) KPK berasal dari anggota DPR RI, Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI.

Jaksa mengatakan terdakwa Irman dan Sugiharto tidak hanya menguntungkan diri sendiri, namun juga menguntungkan pihak lain. Uang tersebut berasal dari pengusaha rekanan di Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPR RI dengan maksud agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menyetujui anggarab untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik)," kata Jaksa saat membacakan tuntutan Irman dan Sugiharto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).

Adapun pejabat negara yang menikmati aliran dama proyek e-KTP, seperti yang diungkapkan Jaksa dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto, adalah:

1. Anas Urbaningrum sejumlah USD 500ribu. Pemberian tersebut merupakan kelanjutan dari pemberian yang telah dilakukan pada bulan April 2010 sejumlah USD 2juta. Lalu, pada bulan Oktober 2010 Andi Narogong kembali memberikan uang sejumlah USD 3 juta kepada Anas.

2. Arief Wibowo selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD 100 ribu

3. Chaeruman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD 550 ribu.

4. Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD 500 ribu.

5. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah USD 100 juta.

6. Mustoko Weni selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD 400 ribu.

7. Ignatius Mulyono selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD 400 ribu.

8. Taufik Effendi selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD 50 ribu.

9. Teguh Djuwarno selaku wakil ketua anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD 100 ribu.

10. Melcias Markus Mekeng sejumlah USD 1.4 juta.

11. Olly Dondokambey sejumlah USD 1,2 juta.

12. Tamsil Lindrung sejumlah USD  700ribu.

13. Mirwan Amir sejumlag USD 1,2 juta.

14. Sejumlah anggota DPR RI melalui Arief Wibowo pada saat menjelang reses tanggal 23 Oktober 2010 dengan perincian sebagai berikut:

a. Untuk Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD 30 ribu.
b. Untuk wakil ketua Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah USD 20 ribu.
c. Untuk Kapoksu masing-masing sejumlah USD 15 ribu.
d. Anggota Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah antara USD 5.000 sampai dengan USD 10.000.

Selain itu, Andi Narogong bersama para terdakwa juga membagi-bagikan uang kepada pihak-pihak tertentu. 

"Akhir Februari 2011, Terdakwa II ditemui oleh Andi Narogong diruabg kerja Terdakwa II. Dalam pertemuan tersebut, Andi menunjukkan secarik kertas yang berisi rencana pembagian uang yang seluruhnya berjumlah Rp 520 miliar kepada beberapa pihak," jelas Jaksa.

Adapun pihak-pihak tersebut, lanjut jaksa, kertas yabg diberikan oleh Andi tersebut berisi kode pembagian uang. 

Untuk Partai Golkar dengan kode "Kuning" akan diberikan sejumlah uang Rp 150 miliar, Partai Demokrat dengan kode "Biru" akan diberikan uang sejumlah Rp 150 miliar, Partai PDIP dengan kode "Merah" akan diberikan uang sejumlah Rp 80 miliar.

Selain itu, jaksa mengungkapkan, Marzuki Ali dengan kode "MA" akan diberikan uang sejumlah Rp 20 miliar, Anas Urbaningrum dengan kode "AU" akan diberikan uang sejumlah Rp 20 miliar, Chaeruman Harahap dengan kode "CH" akan diberikan uang sejumlah Rp 20 miliar, dan partai lainnya sejumlah Rp 80 miliar.

JPU KPK telah memanggil nama-nama tersebut sebagai saksi dalam sidang e-KTP. Namun, mereka kompak membantah tuduhan tersebut.

 

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.