Sukses

Polri Tetapkan 36 Tersangka Terorisme Terkait Bom Kampung Melayu

Dari 41 orang yang ditangkap pasca kejadian bom bunuh diri di Kampung Melayu, lima orang tidak terbukti terlibat.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 36 orang yang ditangkap Densus 88 Antiteror telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme. Sebanyak 14 orang di antaranya terkait dengan aksi teror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Mei 2017 lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, 36 tersangka teroris itu ditangkap dari berbagai tempat berbeda. Di antaranya di Bandung, Jakarta, Garut, Medan, Kendal, Malang, Surabaya, Pandeglang, Cianjur, dan Bima.

"Dari total 41 orang yang ditangkap, 36 di antaranya sudah jadi tersangka," kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Dia menambahkan, dari 36 orang tersebut 25 orang di antaranya telah ditahan. Sedangkan sisanya masih dalam tahap pemeriksaan penyidik Densus, namun statusnya sudah tersangka.

Sementara itu, dari 41 orang yang ditangkap pasca kejadian bom Kampung Melayu, lima orang tidak terbukti terlibat. Mereka pun dipulangkan oleh polisi.

"Lima orang tidak terbukti terlibat, sudah dipulangkan ke keluarga mereka," ucap Setyo.

Menurut dia, penangkapan terhadap terduga teroris ini sebagai bagian dari langkah preventif serta untuk menjaga stabilitas keamanan jelang Hari Raya Idul Fitri.

"Pelaksanaan kegiatan yang disebut dengan preventive strike. Untuk mencegah," tambah Setyo.

 

 

 

 


Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.