Sukses

Terdakwa Korupsi E-KTP Siap Hadapi Tuntutan Hari Ini

Tim kuasa hukum menyatakan, kedua kliennya sangat siap menghadapi tuntutan jaksa KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Irman dan Sugiharto akan menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (22/6/2017).

Mantan Dirjen Dukcapil Irman mengaku siap menghadapi tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa KPK.

"Siap. Insyaallah saya siap. Saya sudah mengajukan diri menjadi JC (Justice Collaborator)," ujar Irman usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus di Gedung KPK, Kuningan, Rabu 21 Juni 2017.

Kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Susilo Aribowo pun berkeyakinan sama. Kedua kliennya sangat siap untuk menghadapi tuntutan jaksa KPK.

"Mereka sudah siap. Mereka sudah tampil di laga terbaik," ucap Susilo.

Susilo berharap agar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor John Halasan Butar Butar bisa mengabulkan permohonan JC, atau pihak yang bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap pihak lain.

"Pertama. Tentu kami berharap JC dikabulkan. Kedua, mudah-mudahan perkara ini diadili dengan Pasal 3 dan hukuman minimal," kata Susilo saat dikonfirmasi.

Diketahui, kedua kliennya tersebut didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1). Ancaman hukuman dalam Pasal 2 yakni minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan untuk Pasal 3 minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.

Keringanan hukuman untuk kedua kliennya karena Irman dan Sugiharto sudah memberikan keterangan dengan jujur, baik saat penyidikan maupun dalam persidangan.

"Mereka juga sudah mengembalikan uang (kepada KPK) dan bekerjasama dengan penyidik," kata Susilo.

Irman dan Sugiharto sebelumnya didakwa jaksa KPK telah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama. Keduanya dianggap telah menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Dalam dakwaan juga sempat disebutkan nama-nama besar, dalam hal ini anggota DPR dan Pejabat Kemendagri yang turut menerima aliran dana yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.