Sukses

Top 3 News Hari Ini: Miris, Karyawan di Depok Dapat THR Rp 8 Ribu

Top 3 News Hari Ini, selama bertahun-tahun mengabdi, karyawan pabrik di Depok hanya menerima gaji ke-13 mulai Rp 8 ribu hingga Rp 1 juta.

Liputan6.com, Depok - Top 3 News Hari Ini, dapat THR sebesar Rp 8 ribu, ratusan karyawan kontrak sebuah pabrik garmen di Depok, Jawa Barat menuntut pihak perusahaan memberikan THR yang layak.

Salah satu karyawan pabrik garmen mengaku kecewa dengan pihak manajemen. S mengaku hanya mendapat THR Rp 100 ribu dari pengabdiannya selama selama 10 tahun bekerja pada perusahaan.

Besaran THR yang diterima masing-masing karyawan berfariasi. Dari minimal Rp 8 ribu hingga Rp 1 juta. Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan mengaku tengah dalam kesulitan finansial.

Sementara itu, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab lewat tim pengacaranya mengaku telah mengirim surat pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Isinya, meminta Jokowi memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Rizieq.

Kapitra menilai, penyidikan kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein ini menyalahi aturan perundang-undangan.

Hingga malam ini berita tersebut paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal News, Rabu (21/6/2017).

Berikut berita terpopuler dalam Top 3 News Hari Ini: 

1. Karyawan Kontrak di Depok Cuma Dapat THR Rp 8 Ribu

Jangan sampai uang THR habis untuk berbelanja saja, simak hal-hal yang harus diprioritaskan dari uang THR Anda.

Ratusan karyawan kontrak di perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, mengeluh karena mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tak sesuai masa kerja mereka. Selama bertahun-tahun mengabdi, mereka hanya menerima gaji ke-13 mulai Rp 8 ribu hingga Rp 1 juta.

"Saya kecewa. Saya tidak mengerti bagaimana hitungannya (THR)," kata salah satu karyawan berinisial S ketika ditemui di perusahaan tersebut, Selasa, 20 Juni 2017.

S menyebutkan, sekitar 200 karyawan bernasib serupa. Bahkan ada yang lebih parah. "Setahu saya ada yang mendapatkan Rp 8 ribu, Rp 17 ribu. Pokoknya paling tinggi Rp 1 juta," ucap dia.

Sistem pemberian THR semacam itu baru berlaku tahun ini. Sebab, kata dia, perusahaan yang bergerak di bidang garmen tersebut beralasan sedang kesulitan finansial.

Selengkapnya...

2. Pengacara Rizieq Surati Jokowi Minta Kasus Pornografi Ditutup

Rizieq Shihab dan Firza Husein

Tim pengacara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengklaim telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait kasus pornografi yang menjerat kliennya. Mereka meminta agar Presiden Jokowi memerintahkan Polri menghentikan kasus tersebut. 

Kapitra menuturkan, kesimpulan dari surat itu adalah meminta Presiden Jokowi memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab, karena dianggap melanggar aturan.

"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs www.4n5hot.com dan baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Kapitra.

Selengkapnya...

3. Rizieq Shihab Ingin Berdamai, Ini Kata Menko Polhukam Wiranto

Menkopolhukam Wiranto memberikan penjelasan dalam Konferensi pers Saber Pungli di Media Center Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (24/11). Wiranto menegaskan, pemerintah sangat serius menangani pemberantasan pungli. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta jajaran Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) untuk menggelar pertemuan dengan pemerintah. Pertemuan tersebut untuk membahas rekonsiliasi dengan pemerintah terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Namun menurut Menko Polhukam Wiranto, keinginan Rizieq melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah dirasa tidak tepat. Rekonsiliasi seharusnya dilakukan antara pemerintah dengan badan setara pemerintah.

Keinginan ini tidak lepas dari permasalahan hukum yang sedang berjalan. Hukum memiliki celah yang bisa dimanfaatkan sebagai ruang koordinasi. Tapi, koordinasi dan kesepakatan itu tetap pada jalur hukum bukan rekonsiliasi.

"Namanya permintaan kan bisa-bisa saja. Tapi pemerintah kan punya sikap," ucap Wiranto.

Selengkapnya...

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini