Sukses

Kata Pansus Angket KPK soal Penolakan Kapolri Jemput Miryam

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian tegas menolak permintaan Pansus Angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian tegas menolak permintaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjemput paksa Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus e-KTP. Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska mengatakan, pihaknya mengerti tidak ada aturan yang menjadi dasar untuk menjemput paksa Miryam dari KPK.

Dia menyebut, Polri tetap bisa membantu Pansus walau tidak ada aturan sebagai dasarnya.

"Terkait statement Kapolri yang menyatakan bahwa pemanggilan paksa tidak diatur dalam KUHAP, tentu kami memahami ketentuan yang berlaku, namun demikian hal tersebut tidak serta merta pihak kepolisian tidak dapat membantu Pansus Angket untuk memanggil Miryam," ujar Risa di Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Menurut dia, kepolisian dapat menghadirkan paksa seseorang dengan surat perintah membawa dalam rangka penangkapan dan penahanan dalam proses projustitia sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Memang hal ini diatur secara tegas dalam KUHAP, sedangkan pemanggilan paksa terkait Pansus Angket diatur dengan Pasal 204 ayat 3 UU MD3 (Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) yang intinya menyatakan Panitia Angket dapat melakukan pemanggilan secara paksa dengan bantuan kepolisian," papar Risa.

Berdasarkan ketentuan Pasal 204 tersebut, lanjut dia, Kepolisian hanya membantu dan memfasilitasi pemanggilan Miryam S Haryani tersebut. Hal ini, bisa dilakukan dengan cara menerbitkan Perkap atau Surat Edaran dari Kapolri.

"Agar Kepolisian dapat membantu Pansus Angket memanggil pihak-pihak yang dinilai perlu untuk dihadirkan. Karena dalam Pansus Angket bukan hanya Miryam yang akan diminta keterangannya akan tetapi akan ada pihak lain yang akan dipanggil," kata Risa.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian tegas menolak permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani, tersangka yang menghambat penyidikan e-KTP. Terlebih, KPK sendiri telah menolak untuk menghadirkan Miryam ke Pansus.

"Kalau ada pemintaan dari DPR (jemput paksa) saya sampaikan kemungkinan besar tidak bisa dilaksanakan," kata Tito.

Menurut dia, tidak ada landasan yang melegalkan Polri untuk menjemput paksa seseorang demi kepentingan Pansus DPR, termasuk Miryam S Haryani. Terlebih itu menyangkut kasus yang tengah ditangani KPK.

"Ada hambatan hukum, sekali lagi hukum acara. Ada kerancuan hukum," terang Tito.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.