Sukses

Jadi Kurir Narkoba, 2 Sipir LP Cipinang dan Tangerang Ditangkap

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 510,57 gram.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua kasus jual beli narkotika yang melibatkan sipir. Dua kasus itu melibatkan sipir di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dan Lapas Kelas II Pemuda, Tangerang, Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan di depan RSUD Persahabatan, Pulogadung, Jakarta Timur pada 24 Maret 2017. Ada dua tersangka berinisial KHD alias Bogel (33) dan MS alias Sule (40) yang ditangkap dalam kasus itu.

"Dari hasil interogasi didapatkan informasi bahwa tersangka KHD alias Bogel adalah sipir LP Cipinang. Dia berperan sebagai kurir yang mengantar sabu ke dalam LP Cipinang," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2017).

Sementara tersangka Sule merupakan kurir yang bertugas menemui Bogel. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 510,57 gram.

"Tersangka Sule ini memperoleh narkoba dari AM yang masuk DPO dan saat ini masih kita buru," tutur dia.

Kasus lainnya, polisi menangkap tiga tersangka berinisial HS (35), RM alias Ramston Malau (31), dan AG alias Armanta Ginting (35). Berdasarkan hasil interogasi, RM merupakan sipir di Lapas Kelas II Pemuda, Tangerang.

"Di Tangerang ini berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial HS yang berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu oknum Sipir LP pemuda Tangerang bernama Ramston Malau," kata Nico.

"Setelah kita telusuri yang bersangkutan merupakan orang suruhan dari seorang napi kasus narkoba di LP Pemuda bernama Armanta Ginting yang juga kita tangkap," sambung dia.

HS dan RM ditangkap saat melakukan transaksi di depan Pasar Induk Tangerang pada 3 April 2017. Keduanya dihadiahi timah panas di kaki kanannya lantaran berupaya melawan petugas saat penangkapan.

"Dalam penangkapan tersangka HS dan RM berhasil disita barang bukti sabu seberat 33,10 gram. Sedangkan dari tersangka AG di kamarnya ditemukan barang bukti 4 plastik berisi sabu seberat 20,65 gram," terang Nico.

Sementara Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Kumham DKI Jakarta Robianto mengatakan, kedua oknum sipir yang terlibat peredaran narkoba ini akan diberhentikan dari jabatannya.

"Jadi saat ini yang bersangkutan kita akan berhentikan sementara dari jabatannya sampai ada putusan dari pengadilan. Tapi jika terbukti akan kita usulkan untuk dipecat," kata Robianto.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.