Sukses

BPOM Cabut Izin Edar Mi Instan Korea yang Mengandung Babi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik izin edar dan pembekuan produk mi instan Korea sebagai bentuk sanksi kepada importir.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik produk mi instan asal Korea Selatan karena mengandung babi. Penarikan izin edar dan pembekuan produk ini sebagai bentuk sanksi kepada importir.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (19/6/2017), keempat mi instan itu adalah Shin Ramyun Black Nongshim, Samyang Ramen Kimchi, Samyang Udong, dan Ramen Merk Otogi.

Seharusnya dalam kemasan mi instan tersebut tercantum gambar babi dan terjemahan komposisi dalam Bahasa Indonesia, karena mengandung babi ataupun turunannya.

Dari 33 provinsi di Indonesia, hanya di Manokwari dan Surabaya yang masih ditemukan penjualan produk ini di pasaran. BPOM akan memperketat proses registrasi produk impor dengan pengujian sampel produk.