Sukses

Napi di Bogor Kendalikan Peredaran 133 Kg Ganja dari Lapas

Kedua pelaku yang tertangkap tangan ini sebagai pengedar ganja di wilayah Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Bogor mengungkap pengedar ganja yang dikendalikan dari lembaga permasyarakatan (lapas) di wilayah Bogor. Dua tersangka IHM (36) dan BTY (33) ditangkap berikut barang bukti sebanyak 133 kilogram ganja kering.

Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi ihwal peredaran narkoba di wilayah Bogor.

"Dari penyelidikan diketahui pengedarnya adalah IHM yang memang sudah menjadi target kami," kata Dicky di Mapolres Bogor, Senin (19/6/2017).

Pria itu dibekuk di kontrakannya di wilayah Desa Dayeuh, Cileungsi. Dari tangan tersangka disita 132 paket ganja kering masing-masing seberat 1 kg yang dibungkus lakban warna coklat.

"Tersangka mengaku barang tersebut didapat dari temannya yang mendekam di lapas," kata Dicky, tanpa menyebut lapas dimaksud.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap BTY di Desa Ciburuy, Cigombong dengan barang bukti ganja 1 kilogram.

"Barang haram tersebut didapat dari IHM, artinya narkoba ini masih satu jaringan yang dikendalikan seorang napi di lapas," kata dia.

Dicky mengatakan, kedua pelaku yang tertangkap tangan ini sebagai pengedar ganja di wilayah Bogor. Saat ini polisi tengah memburu jaringan pemasok narkoba yang diduga berasal dari lingkungan lembaga permasyarakatan di wilayah Bogor.

"Sedang kami selidiki untuk mengungkap jaringan yang dikendalikan dari lapas ini," Dicky menandaskan.

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.