Sukses

Kapolda Metro: Saya Angkat Topi Kalau Rizieq Shihab Pulang

Mantan Kapolda Jawa Barat itu akan lebih menghargai jika Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air dan melakukan pembelaan di pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepulangan pemimpin FPI Rizieq Shihab ke Indonesia masih menjadi misteri. Padahal Rizieq telah berstatus tersangka kasus pornografi. Bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan polisi.

Berdasarkan foto-foto yang dibagikan tim pengacara, Rizieq tampak begitu menikmati kehidupannya di Arab Saudi. Beberapa kali dia bertemu dengan sejumlah tokoh dari Indonesia dan luar negeri. Bahkan beredar kabar, Rizieq mendapatkan sejumlah fasilitas mewah di sana berdasarkan keterangan pengacaranya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menanggapi santai soal kehidupan Rizieq di Arab Saudi. Dia tidak percaya begitu saja terkait informasi kehidupan mewah Rizieq yang disampaikan pengacaranya.

"Dari mana (info itu)? Pengacara ngomong apa aja bisa. Banyak lah pembicaraan tidak sesuai dengan fakta. Apa pun proses hukumnya ada," ujar Iriawan saat ditemui di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).

Iriawan tidak peduli terhadap aktivitas yang dilakukan Rizieq di Arab Saudi. Dia hanya berharap Rizieq segera kembali ke Tanah Air dan mempertanggungjawabkan kasus yang menjeratnya.

"Mau dikasih private jet, mau dikasih kapal pesiar, tetap hukum harus ditegakkan dan harus dihadapi. Itu aja," tegas dia.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu akan lebih menghargai sikap Rizieq jika pulang ke Tanah Air dan melakukan pembelaan di pengadilan, ketimbang tidak menempuh proses hukum tapi sembunyi di luar negeri.

"Itu paling elegan, dan saya akan angkat topi kalau beliau datang," tandas Iriawan.

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dengan Firza Husein ini mencuat pada akhir Januari 2017. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32, dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.