Sukses

Saran Pakar Hukum Terkait Kasus Rizieq Shihab

Interpol memiliki pemahaman atau penilaian sendiri akan sebuah kasus, terutama terkait Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan red notice Rizieq Shihab yang diajukan Polda Metro jaya ditolak Interpol. Alasannya kasus pornografi berupa dugaan chat seks itu tidak masuk dalam kriteria kejahatan luar biasa.

Polri pun mengajukan permohonan blue notice. Permohonan tersebut untuk mencari tahu posisi dan kegiatan Rizieq di negara yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pengajuan permohonan dari red notice menjadi blue notice merupakan penurunan derajat. Meski begitu, tetap Interpol memiliki pemahaman atau penilaian sendiri akan sebuah kasus.

"Sebelumnya dinilai Interpol apakah kasus Rizieq Shihab ini kejahatan atau tidak. Itu kasus masuk persoalan hukum atau tidak. Apa kriterianya, sepenuhnya tergantung Interpol," ungkap dia kepada Liputan6.com, di Jakarta, Senin (19/6/2017).

Fickar menjelaskan, bisa saja kasus yang menimpa Rizieq Shihab itu tidak termasuk kasus hukum, mengingat tergolong ranah privat atau pribadi. Karena itu, ia menyarankan, kepolisian fokus pada penyelidikan terkait barang bukti dan saksi.

"Harusnya dikejar siapa yang menyebar. Chatting-nya kan tergolong ranah privat. Masuk tidak dia (Rizieq Shihab) sengaja menyebarkan. Jadi harus ada unsur sengaja menyebarkan ke ruang publik," tandas dia.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia sudah mengajukan blue notice kepada Interpol terkait keberadaan tersangka kasus dugaan pornografi berupa chat seks, Rizieq Shihab. Blue notice diterbitkan untuk mencari tahu posisi dan kegiatan Rizieq di negara yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

"Jadi kita terbitkan blue notice untuk kita mintakan, untuk dicari (Rizieq Shihab)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Karo Penmas Polri) Brigadir Jenderal (Brigjen) Rikwanto di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017.

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.