Sukses

Gara-Gara Knalpot Bising, Dua Warga Bekasi Duel Hingga Tewas

Ironisnya, kasus tersebut hanya dipicu masalah sepele. Wiliam mengaku tidak terima ditegur karena knalpot sepeda motornya bising.

Liputan6.com, Bekasi - Deny Andhaka Tumboimbela (36), tewas setelah berduel dengan tetangganya sendiri, Wiliam Tuilan (26) di Pondok Melati, Kota Bekasi.

Warga Kompleks Kologad Bawah, RT 05 RW 09, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi itu merenggang nyawa dengan sejumlah luka senjata tajam.

Ironisnya, kasus tersebut hanya dipicu masalah sepele. Wiliam mengaku tidak terima ditegur karena knalpot sepeda motornya bising.

"Pelaku enggak terima ditegur sama korban, saat menyalakan motor dengan knalpot keras," kata saksi, Yuli, Bekasi, Minggu 18 Juni 2017.

Teguran itu rupanya berbuntut panjang. Keduanya terlibat percekcokan, hingga akhirnya Wiliam mengambil sebilah parang dan mengayunkan ke arah Deny.

"Korban langsung dibacok dan mengenai ketiak tangan kirinya. Sampai nyaris putus," ungkap Yuli.

Alhasil, bapak dua anak itu langsung tersungkur ke tanah. Ia sempat ditolong warga. Namun, saat hendak dilarikan ke Rumah Sakit Masmitra, Jatimakmur, nyawa Deny tidak tertolong lagi.

Menurut warga sekitar, Deny dan Wiliam sempat terlibat duel maut. Mereka juga sempat dilerai dan didamaikan tokoh masyarakat setempat.

"Sebelum tarawih mereka sempat ribut juga, tapi didamaikan. Bahkan sempet dibawa ke Polsek biar damai. Tapi usai itu, malah ribut lagi sampai begini dah," ucap Ida, warga lainnya.

Sementara, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, Wiliam sudah ditangkap di rumahnya oleh jajaran Polsek Pondok Gede, tidak lama setelah kejadian.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Polsek Pondok Gede, warga juga menjelaskan pelaku memang sering berbuat onar di lingkungan," ungkap dia.

Erna menambahkan Deny tewas akibat luka senjata tajam di bagian ketiak kiri sepanjang 30 cm, dan luka di punggung sepanjang 15 cm. Saat ini, jenazah Deny berada di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Polisi juga menyita barang bukti sebilah parang yang digunakan Wiliam untuk melukai Deny. Atas perbuatan tersebut, Wiliam terancam Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.