Sukses

Red Notice Dikembalikan, Polisi Pertimbangkan Cabut Paspor Rizieq

Selain mencabut paspor Rizieq Shihab, polisi juga bisa mengajukan permohonan penerbitan blue notice ke Interpol.

Liputan6.com, Jakarta - Pengajuan permohonan penerbitan red notice dari Polda Metro Jaya untuk pimpinan FPI Rizieq Shihab dikembalikan Interpol. Hal ini karena kasus pornografi yang menjerat Rizieq Shihab tidak memenuhi kriteria penerbitan red notice.

Kendati demikian, polisi masih memiliki sejumlah alternatif untuk memulangkan Rizieq Shihab yang saat ini tengah berada Arab Saudi. Salah satu yang tengah dipertimbangkan penyidik adalah mengajukan permohonan pencabutan paspor Rizieq ke Ditjen Imigrasi.

"Pencabutan paspor nanti kita ajukan ke Imigrasi. Imigrasi mencabut dan dikeluarkan satu SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).

Selain mencabut paspor, polisi juga bisa mengajukan permohonan penerbitan blue notice ke Interpol. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui dan melokalisasi keberadaan Rizieq di luar negeri, bukan untuk menangkapnya.

"Ada blue notice, kita pikirkan itu. Ada cara lain juga namanya police to police, kerja sama antara kepolisian Indonesia dan Saudi Arabia. Nah itu ada," tutur dia.

Cara-cara tersebut pernah dilakukan polisi saat menjemput tersangka kasus korupsi pajak Gayus Tambunan yang berada di Singapura.

Namun, sejumlah alternatif itu masih dikaji di internal penyidik untuk mencari mana yang dianggap paling efektif memulangkan Rizieq.

"Seperti Gayus Tambunan waktu saya jemput itu. Nah, kita masih kaji itu, mana yang terbaik nanti. Masih ada waktu kan," ucap Iriawan.

Pemimpin FPI Rizieq Shihab tersandung kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein. Kasus tersebut mencuat pada akhir Januari 2017.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Rizieq yang tak kunjung menampakkan batang hidungnya pasca-penetapan status tersangka ini pun dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9, juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6, juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baik Firza maupun Rizieq Shihab, keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Saksikan video di bawah ini:

https://www.vidio.com/watch/591106-news-flash-soal-dugaan-chat-seks-rizieq-shihab-akui-kenyang-difitnah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini