Sukses

Pembunuh Gadis 12 Tahun di Cengkareng Merupakan Teman Sang Ayah

Kasus pemerkosaan dan pembuhunan gadis 12 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat, awal Juni lalu akhirnya terkuak.

Patroli, Jakarta - Rasa duka yang sangat dalam tak kuasa ditahan oleh ayah korban ketika menyaksikan anak gadisnya dimasukkan ke liang lahad di TPU Pasar Darurat Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Disamping sang istri, ia mendadak lemas dan tak sadarkan diri. Orang tua manapun tidak ada yang bisa menerima kenyataan, anak gadisnya yang masih berusia 12 tahun tewas mengenaskan setelah diperkosa dan dibunuh.
 
Seperti yang ditayangkan Patroli Siang, Kamis, 15 Juni 2017, satu hari sebelumnya tepatnya pada 3 Juni 2017, warga perumahan kompleks Permata Cengkareng Jakarta Barat geger dengan penemuan mayat gadis dibawah umur di dalam rumah kontrakan berlantai dua. Korban yang berinisial A-F tewas dalam kondisi leher tangan dan kakinya terikat kuat oleh tali plastik.
 
Pihak kepolisian Polsek Cengkareng dan Polres Metro Jakarta Barat segera melakukan identifikasi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa tali plastik, ikat pinggang, lakban, serta seprai tempat tidur korban dari tempat kejadian perkara. Jenazah korban pun dibawa ke RSCM untuk dilakukan autopsi.
 
Dari hasil visum, polisi menyimpulkan bahwa korban tewas akibat kekerasan benda tumpul pada leher korban. Kepolisian pun bergerak cepat mengungkap kasus ini. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, identitas terduga pelaku yang berinisial W sudah dikantongi pihak kepolisian. Berdasarkan informasi dari warga, terduga pelaku merupakan kenalan sang ayah sewaktu sama-sama mendekam di balik jeruji.
 
Setelah mengejar selama 10 hari, petugas Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menemukan Wahyu di tempat persembunyiannya di daerah Pinang, Tangerang Kota, pada Selasa dini hari, 13 Juni lalu. Bukannya menyerahkan diri, Wahyu justru mencoba melawan petugas dengan senjata api rakitan. Polisi pun terpaksa menembak mati pelaku.
 
Selain senjata api rakitan, polisi menyita tas serta telepon genggam dengan identitas seorang perempuan yang diduga hasil jambret oleh pelaku. Dari hasil penyelidikan, pelaku Wahyu tercatat merupakan residivis kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Wahyu pernah dipenjara selama enam tahun dan baru bebas pada tahun 2016 lalu.
 
Saat dipenjara itulah Wahyu berkenalan dengan ayah korban yang ditahan atas kasus yang lain. Ketika bebas, ayah korban menawarkan tempat tinggalnya sebagai tempat tinggal sementara bagi pelaku. Sungguh tak disangka, niat baik ayah korban dibalas perbuatan keji Wahyu kepada anak gadis yang baru berusia 12 tahun.