Sukses

Top 3 News Hari Ini: Pendidikan Agama di Sekolah Dihapus?

Top 3 News Hari Ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengklarifikasi pemberitaan soal adanya rencana penghapusan pendidikan agama.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News Hari Ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah menghapus Pendidikan Agama di sekolah.

Kabar ini mengemuka dari pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy kepada wartawan soal pendidikan agama merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017.

Namun, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso, upaya untuk meniadakan pendidikan agama tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah. Ini sesuai dengan arahan sang menteri.

Sementara itu, Buni Yani, si pengunggah penggalan video Basuki Tjahaja Puranama atau Ahok di Kepulauan Seribu terkait Surat Al Maidah Ayat 51, terancam 6 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani dianggap telah melanggar UU ITE atas deskripsi yang ditulisnya di akun Facebook-nya.

Hingga malam ini berita tersebut paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal News, Selasa (14/6/2017). 

Berikut berita terpopuler dalam Top 3 News Hari Ini: 

1. Benarkah Pendidikan Agama Akan Dihapus? Ini Penjelasan Kemdikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy bersama dengan Produser Falcon Pictures, Frederica

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengklarifikasi pemberitaan soal adanya rencana penghapusan pendidikan agama seiring akan diterapkannya kebijakan sekolah selama 8 jam sehari dan lima hari dalam sepekan.

"Judul pemberitaan tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai raker dengan Komisi X," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/6/2017).

Dia mengatakan, upaya meniadakan pendidikan agama tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Selengkapnya...

2. Buni Yani Terancam 6 Tahun Penjara

Buni Yani berorasi usai sidang dakwaan di PN Bandung, Selasa (13/6/2017)

Persidangan Buni Yani erat kaitannya dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok diseret ke meja hijau setelah Buni Yani memposting video potongan pidato mantan Gubernur DKI Jakarta itu di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat 51 surat Al Maidah.

Polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah Buni Yani. Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya.

Isi konten itu dianggap telah melanggar Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelum menjadi pesakitan, Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan pertimbangan kondusifitas, Bandung dipilih sebagai lokasi persidangan Buni Yani.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, jaksa Andi M Topik mendakwa Buni Yani melanggar Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selengkapnya...

3. Jokowi Undang Obama Makan Bersama di Istana Bogor

Presiden AS Barack Obama memberi keterangan usai bertemu Presiden RI Jokowi di Gedung Putih, Washington, Senin (26/10). Jokowi memotong masa lawatannya ke Amerika Serikat karena semakin memburuknya bencana asap di Indonesia. (REUTERS/Jonathan Ernst)

Presiden ke-44 Amerika Serikat Barack Obama akan kembali menyambangi Indonesia. Obama datang ke Indonesia untuk mengisi acara Kongres Diaspora Indonesia ke-4 pada 1 Juli 2017.

"Katanya diundang makan di Istana Bogor sekitar tanggal 30 Juni," kata juru bicara Kepresidenan Johan Budi saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Juni 2017.

Sebelum Obama menghadiri acara itu, Presiden Jokowi mengundang Obama untuk makan bersama di Istana Bogor, Jawa Barat.

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini