Sukses

Bukti Tak Sesuai, Majelis Hakim Tolak Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandung

Kuasa hukum penggugat mengaku masih akan berkoordinasi dengan Handoyo, apakah akan melakukan banding atau tidak.

Fokus, Jakarta Proses persidangan kasus utang piutang keluarga yang menyeret orang tua sendiri dan telah berlangsung hampir tiga bulan, akhirnya memasuki babak akhir. Dalam sidang dengan agenda putusan kali ini, Siti Rokayah alias Amih yang menjadi pihak tergugat satu, memaksakan diri datang dengan menggunakan kursi roda.

Seperti yang ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Rabu (14/6/2017), sementara itu Asep Ruhendi anak ke enamnya yang berstatus tergugat dua telah lebih dulu hadir.

Pemandangan berbeda terlihat di kubu pihak penggugat. Penggungat satu Yani Suryani anak ke sembilan Amih beserta suaminya Handoyo, tak terlihat dalam persidangan kali ini. Pasangan suami istri ini hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Yopi Gilalo.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Endratmo Rajamai menyatakan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pasangan suami istri Handoyo Andianto dan Yani Suryani kepada ibunya, Siti Rokayah.

Dalam pembacaan putusan selama satu jam tersebut, majelis hakim menilai bukti yang diajukan penggugat tak sesuai dengan pokok perkara. Nominal pinjaman di masa lalu yang harus dibayar dengan harga emas saat ini yang disyaratkan penggugat dinilai tidak tepat.

Usai mendengar putusan, Amih mengaku senang dan bersyukur serta berharap agar anak juga menantunya bisa kembali rukun dan kumpul bersama. Amih mengaku tak sedikitpun menaruh kebencian terhadap sang anak dan menantunya, Yani dan  Handoyo.

Kuasa hukum penggugat Yopi Gilalo mengaku masih akan berkoordinasi dengan Handoyo, apakah akan melakukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Garut atau tidak.

Sementara itu Eep Rusdiana anak ke sembilan Amih Siti Rokayah berharap, Yani dan suaminya tak melakukan upaya hukum lanjutan. Ia mengimbau agar kakaknya tersebut segera datang untuk meminta maaf dan berkumpul serta rukun seperti dulu.