Sukses

Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Cianjur Karena Dendam

Setelah mendengar bisikan gaib, Wahyu mendatangi rumah korban.

Liputan6.com, Bogor - Motif pembunuhan satu keluarga di Cianjur, Jawa Barat akhirnya terungkap. Pelaku yang bernama Wahyu Adam mengakui menyimpan dendam kepada korban, Undi (60), yang dituduh menyantetnya.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Benny Cahyadi mengatakan, Wahyu nekat menghabisi keluarga Undi lantaran motif dendam. Korban yang profesinya sebagai dukun dituding telah menyantet pemuda itu.

"Pelaku mengaku sering sakit-sakitan. Saat lagi tidur dia mendapat bisikan karena disantet oleh keluarga Undi," kata Benny, di Mapolres Cianjur, Jawa Barat, Selasa (12/6/2017).

Setelah mendengar bisikan gaib, pria yang keseharian sebagai buruh tani itu mendatangi rumah Undi pada Kamis 8 Juni 2017 sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Cibogo, RT 001 RW 004, Desa Cibuluh, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Setelah tiba di rumah Undi, tanpa basa-basi Wahyu langsung melukai istri Undi, Karti (55), dengan senjata tajam. Melihat kejadian itu, sang suami yang berumur 60 tahun itu bergegas menolong istrinya. Namun, Undi pun ikut tewas akibat luka senjata tajam.

Wahyu juga membunuh anak Undi, Aep, yang mencoba menolong kedua orangtuanya. Wahyu lalu menyeret jenazah Aep ke Sungai Cilaki, letaknya sekitar 500 meter dari rumah Undi. Di tempat itu, Wahyu kemudian memutilasi tubuh Aep menjadi beberapa bagian.

"Potongan tubuh terbagi empat bagian. Badannya di masukan ke dalam karung, kepalanya dibuang ke semak sama goloknya," ungkap Benny.

Usai membantai satu keluarga, Wahyu pulang ke rumahnya untuk mengganti pakaian dan pergi ke rumah istrinya di Kampung Kiaragoong, Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut.

Polisi yang mendapat informasi kasus pembunuhan satu keluarga itu, langsung menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil keterangan saksi dan penyelidikan, pembunuhan sadis mengarah kepada Wahyu.

"Esok hari pelaku berhasil ditangkap," kata Benny.

Menurut Benny, Wahyu melakukan pembunuhan berantai dalam keadaan sadar dan terencana. "Pelaku memutilasi tubuh Aep di pinggir sungai. Tapi seluruh potongan tubuh korban atas nama Aep berhasil ditemukan Jumat malam," kata dia.

Atas perbuatannya, Wahyu dijerat dengan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.