Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba, sebagai tersangka kasus suap proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. Kendati begitu, Kejaksaan Agung tidak langsung memecat Parlin Purba.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejakasaan Agung Widyo Pramono menuturkan, pemecatan Purba sebagai Kasi III Intel Kejati Bengkulu akan dilakukan setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Kini, Purba hanya baru diberhentikan sementara dari tugasnya.
Baca Juga
Selengkapnya di
Advertisement