Sukses

Jaksa Agung: Lapas Penahanan Ahok Belum Diputuskan

Kejaksaan akan memindahkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke lembaga pemasyarakatan usai jaksa penuntut umum mencabut memori bandingnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan akan memindahkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke lembaga pemasyarakatan (LP) usai jaksa penuntut umum mencabut memori bandingnya.

Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan belum memutuskan LP yang akan dijadikan sebagai tempat penahanan Ahok. "Nanti kami akan putuskan (Di Salemba atau Cipinang)," kata Prasetyo, di Jakarta, Jumat, 9 Mei 2017.

Sementara, terkait permintaan dari pengacara Ahok yang merasa tidak aman jika mantan Gubernur DKI itu ditempatkan di Lapas Cipinang, dia mengaku akan mempertimbangkan hal tersebut.

"Kalau betul tidak aman, masak kami paksakan. Kalau ada apa-apa juga nanti banyak pihak yang bertanggung jawab. Tapi tidak ada perlakuan istimewa untuk setiap kami melaksanakan putusan pengadilan," ujar Prasetyo seperti dilansir Antara.

Terlebih, Dirjen Lapas Kemenkumham lah yang berwenang atas penempatan Ahok. Kejaksaan Agung sebagai eksekutor hanya menunggu salinan putusan dari pengadilan.

"Begitu sudah diterima dari pengadilan ya sudah kami laksanakan putusannya," ucap Prasetyo.

Dia menyebutkan pencabutan banding perkara Ahok itu dilihat dari unsur kemanfaatan karena hukum itu bukan soal keadilan tapi juga kemanfaatan.

"Saya rasa dengan jaksa juga mencabut bandingnya itu, tentunya lebih bisa berkonsentrasi ditugas lain," kata Prasetyo.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.