Sukses

Kalah di PTUN, Kubu GKR Hemas Hormati Keputusan Majelis Hakim

Irman menambahkan, pihaknya ingin ini menjadi momentum bagi pengadilan untuk berbicara ke publik jika setiap putusan MA harus dihormati.

Liputan6.com, Jakarta - Meski kecewa, kubu GKR Hemas mengaku menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan mereka terkait penetapan Oesman Sapta Oedang (OSO) menjadi Ketua DPD RI.

"Kita hormati putusan pengadilan dengan segala integritas dan kapabilitas para hakim. Tapi tentunya kami kecewa," ujar pengacara GKR Hemas, Irman Putra Sidin usai sidang di Gedung PTUN Jalan Sentra Primer Timur, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017).

Irman menambahkan, pihaknya ingin hal ini menjadi momentum bagi pengadilan untuk berbicara ke publik jika setiap putusan MA harus dihormati.

"Putusan MA harus dihormati. Ancamannya apa, bukan ancaman politik bagi Ibu Hemas dan kawan-kawan, tapi politik hari ini bermusuhan, tapi besok berkawan," kata dia.

Anggota DPD dari DKI Aziz Khafia menyatakan, setelah putusan ini anggota DPD hendaknya kembali fokus ke tugas masing-masing menyuarakan aspirasi daerah.

"Adalah hak masing-masing, termasuk senator menempuh jalur hukum jika tidak puas dengan proses politik yang terjadi. Namun, ketika sudah diputuskan, ya kita harus hormati," ujar Aziz.

Aziz menyatakan, OSO adalah pemimpin DPD yang sah saat ini di mata hukum.

"Dia memiliki kepemimpinan yang kuat. Ini modal untuk penguatan lembaga dan kepercayaan publik," kata Aziz.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan GKR Hemas terkait pelantikan Oesman Sapta Odang atau OSO sebagai Ketua DPD oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak melihat putusan yang dikeluarkan MA cacat hukum.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Abdullah Ujang.



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.