Sukses

Gelar Perkara, Kejagung Telisik Pasal Firza Husein

Gelar perkara ini dilakukan bersama dengan jaksa penyidik Kejati DKI dan penyidik Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad memastikan pihaknya akan menggelar perkara kasus dugaan pornografi dengan tersangka Firza Husein. Gelar perkara ini dilakukan bersama dengan jaksa penyidik Kejati DKI dan penyidik Polda Metro Jaya.

"Insyaallah ya, belum ada perubahan. Mengenai rencana yang kita siapkan hari ini, jadi sesuai rencana untuk ekspos berkas perkara hari ini, untuk kasus Firza Husein," kata Noor Rachmad di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Menurut Noor Rachmad, gelar perkara ini dilakukan untuk mencari tahu apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat untuk masuk ke persidangan. Ini termasuk pasal yang akan diterapkan dalam tuntutan jaksa.

"Nanti, setelah diekspos baru kita tahu pasal yang disangkakan, tapi yang saya tahu pasal perihal pornografi itu," ucap Noor Rachmad.

Polisi menjerat Firza Husein menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan status tersangka untuk Rizieq Shihab terkait kasus yang sama dengan Firza Husein.

Saat ini, penyidik belum memeriksa kembali Rizieq karena dia berada di Arab Saudi. Usai menjalani umrah, dia belum kembali ke Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.