Sukses

Kapolda Metro Peringatkan Pengacara Rizieq Shihab

Kapolda Metro meminta Rizieq Shihab menghadapi kasus yang menjeratnya dengan baik, menjelaskan di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan membantah pihaknya mengkriminalisasi Rizieq Shihab dalam perkara chat seks dengan tersangka Firza Husein. Bahkan, Iriawan memberi peringatan keras kepada pengacara Rizieq terkait tudingan polisi sengaja menyebar chat seks tersebut.

"Bisa kena pidana nanti, jangan bicara sembarangan. Pengacara tidak boleh memprovokasi, ada kode etiknya. Nanti kalau ada yang melaporkan anggota kepolisian sakit hati, masalah, kasihan," kata Iriawan di Jakarta, Senin 5 Juni 2017.

Iriawan mengatakan, pihaknya masih mendalami dan menyelidiki penyebar chat seks diduga Rizieq-Firza melalui baladacintarizieq.com. Dia mengakui, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan cepat.

"Dunia maya kan besar sekali. Kami akan melakukan dengan ahli dulu. Tidak semua tindak pidana terungkap dengan cepat," kata mantan Kapolda Jabar ini.

Jenderal bintang dua ini mengatakan, Rizieq seharusnya kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

"Kalau enggak salah hadapi saja, nanti akan diuji di pengadilan," kata dia.

Iriawan mempersilakan Rizieq membawa bukti ke pengadilan bilamana tuduhan yang menimpanya itu tidak benar. Rizieq diminta dengan menghadapi kasus yang menjeratnya.

"Itu lebih fair. Jangan dihambat, tidak bisa diperiksa, kumpulkan massa. Lebih baik dihadapi dengan gentle, jelaskan apa adanya nanti di persidangan," tegas Iriawan.

Iriawan menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya tidak mengkriminalisasi Rizieq dengan kasus chat seks.

"Enggak boleh dong, dosa besar itu (kriminalisasi). Kita murni hanya penegakan hukum. Sumpah demi Allah enggak ada itu. Kalau ada itu betul-betul bisa dosa besar sekali. Ulama itu kan panutan kita," ujar Iriawan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.