Sukses

Polisi Siapkan Alternatif Jemput Rizieq Shihab Selain Red Notice

Iriawan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan pemerintahan dan kepolisian Arab Saudi untuk menjemput Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk memulangkan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Rizieq saat ini berada di Arab Saudi dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berupa chat seks yang melibatkan dia dengan Firza Husein.

Saat ini, penyidik masih menggodok permohonan penerbitan red notice untuk Rizieq Shihab kepada National Central Bureau (NCB) Interpol. Namun begitu, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan alternatif lain seandainya permohonan red notice tidak berhasil.

"Kalaupun bukan kategori red notice, tidak masalah. Kita ada jalur lain," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Juni 2017.

Iriawan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan pemerintahan dan kepolisian Arab Saudi. Apalagi kerja sama antara Polri dan Kepolisian Arab Saudi sudah terjalin baik setelah penandatanganan oleh kedua petinggi lembaga tersebut, yakni Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Letnan Jenderal Othman bin Nasser al-Mehrej.

Dalam pertemuan yang berlangsung di sela-sela kunjungan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al Saud ke Indonesia beberapa waktu lalu, Tito dan Othman membahas kerja sama di bidang kejahatan transnasional.

"Ada police to police, kan sudah ada kerja sama dengan Kepolisian Arab waktu Raja Salman datang. Kita tanda tangan antara Pak Kapolri dengan Kepolisian Arab di Istana. Itu nanti akan kita bicarakan tingkat police to police," ucap Iriawan.

Berdasarkan informasi dari Divisi Hubungan Internasional Polri, pentolan FPI tersebut masih berada di kawasan Jeddah, Arab Saudi.

Baik Rizieq Shihab maupun Firza Husein, keduanya telah menjadi tersangka dalam kasus pornografi berupa chat seks. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6, juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.