Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait ketentuan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan. Ketentuan itu digugat delapan pegawai swasta yang keberatan mengenai larangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan.
"Karenanya, sidang MK hari ini beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan pihak terkait lain seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)," tulis Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui agenda resmi MK, Senin (5/6/2017).
Baca juga
Advertisement
DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materi Larangan Nikah Sekantor di MK
MK Gelar Sidang Uji Materi Larangan Perkawinan dalam 1 Perusahaan
Respons Pengusaha Soal Larangan Menikah dengan Teman Sekantor
Serikat Pekerja Gugat Larangan Nikah dengan Rekan Kerja di Kantor