Sukses

MK Minta Keterangan DPR soal Uji Materi Larangan Perkawinan dengan Rekan Satu Perusahaan

MK melanjutkan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait larangan perkawinan pegawai satu kantor.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait ketentuan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan. Ketentuan itu digugat delapan pegawai swasta yang keberatan mengenai larangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan.

"Karenanya, sidang MK hari ini beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan pihak terkait lain seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)," tulis Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui agenda resmi MK, Senin (5/6/2017).

Baca juga

DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materi Larangan Nikah Sekantor di MK

MK Gelar Sidang Uji Materi Larangan Perkawinan dalam 1 Perusahaan

Respons Pengusaha Soal Larangan Menikah dengan Teman Sekantor

Serikat Pekerja Gugat Larangan Nikah dengan Rekan Kerja di Kantor