Patroli, Jakarta - Reza, warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi meringkuk di ruang tahanan Polres Merangin. Dia diringkus polisi di Jakarta karena menipu seorang pengusaha emas di Kabupaten Kerinci, Jambi.
Modusnya, Reza yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, menawarkan emas seberat 10 kg kepada korban. Usai mengirimkan uang Rp 5 miliar, korban tidak kunjung menerima emas yang dijanjikan.
Baca Juga
Kepada polisi, Reza mengaku telah membelanjakan uang hasil kejahatannya di Jakarta untuk membeli sebuah mobil mewah dan berfoya-foya.
Advertisement
Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal penipuan dan terancam pidana kurungan penjara empat tahun.