Sukses

Waspada, Penipuan Bermodus Menjual Emas

Seorang warga Kabupaten Merangin Jambi dibekuk polisi lantaran menipu dengan modus menjual 10 kg emas.

Patroli, Jakarta - Reza, warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi meringkuk di ruang tahanan Polres Merangin. Dia diringkus polisi di Jakarta karena menipu seorang pengusaha emas di Kabupaten Kerinci, Jambi.

Modusnya, Reza yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, menawarkan emas seberat 10 kg kepada korban. Usai mengirimkan uang Rp 5 miliar, korban tidak kunjung menerima emas yang dijanjikan.

Kepada polisi, Reza mengaku telah membelanjakan uang hasil kejahatannya di Jakarta untuk membeli sebuah mobil mewah dan berfoya-foya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal penipuan dan terancam pidana kurungan penjara empat tahun.