Sukses

Persekusi Remaja di Cipinang Perintah Pimpinan Ormas?

Sudah ada 8 saksi yang diperiksa dan 2 orang ditahan lantaran persekusi di Cipinang.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah memburu kelima terduga pelaku lain persekusi di Cipinang, Jakarta Timur.

Dia menuturkan, kelima pelaku yang diburu diduga memiliki peran yang tidak kalah penting atas peristiwa persekusi yang menimpa remaja M. Namun, Hendy masih enggan mengungkap soal peranan penting kelimanya. Termasuk, soal dugaan kelima pelaku merupakan pihak yang mengumpulkan atau mengkoordinasi massa saat itu.

"Soal peran apa atau siapa apakah yang waktu itu mengkoordinir ini masih kita dalami. Kita dalami pemeriksaan. Nanti, sabar dulu. Doakan biar ketangkap dulu nanti bisa diungkap," kata Hendy saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (3/6/2017).

Dia melanjutkan, saat ini sudah ada delapan saksi yang diperiksa dan dua orang ditahan lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari keterangan saksi-saksi, sambung Hendy, pihaknya juga akan mendalami dugaan soal tindakan persekusi terhadap remaja M dan ibunya atas perintah pimpinan Ormas.

"Apakah ada instruksi dari atas, dari ormas, atau berdiri sendiri. Semua asumsi-asumsi penyidik, pasti kita bangun. Sekarang kita lagi berupaya pembuktian. Ini kita dalami semua," jelas dia.

Dua orang pelaku yang ditahan adalah Abdul Mujid dan Matsunin. Mereka resmi ditahan pada Jumat, 2 Juni 2017, malam. Salah satu dari pelaku mengaku sebagai anggota Ormas Islam Front Pembela Islam (FPI).

Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun itu juga mendapat kekerasan fisik. M dipaksa meminta maaf dan mengakui perbuatannya lantaran dituduh telah mengolok-olok salah satu ormas keagamaan beserta pemimpinnya melalui unggahan status di media sosial. Bahkan, M diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa.

Para pelaku persekusi dapat dikenakan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.