Sukses

Sempat Salah Tangkap, Polisi Bekuk Pengancam Bom Masjid Istiqlal

Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga kuat jadi sarana pelaku mengancam pengurus Masjid Istiqlal.

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pengancam bom di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Sabtu 27 Mei 2017 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, pelaku atas nama Mudji Dachri alias MD (69) itu ditangkap di Masjid Istiqlal, Rabu 31 Mei 2017 sekitar pukul 02.45 WIB.

"Kita tangkap Rabu kemarin ya. Terus kita juga sudah periksa," kata AKBP Hendy saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Dia melanjutkan, pihaknya juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga kuat jadi sarana pelaku mengancam pengurus Masjid Istiqlal.

Barang bukti tersebut adalah 1 handphone Nokia E63, 1 unit handphone Samsung, 1 handphone Polytron C 283, 1 handphone Prince Mobile, 1 sim card No HP 081285388403, 1 KTP atas nama IR Mudji Dachri, dan 11 buku bacaan tentang agama.

Lebih jauh Hendy menuturkan, saat ini pelaku ditahan di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan. Pihaknya juga tengah mendalami apakah pelaku ada kaitan dengan ancaman-ancaman bom yang pernah terjadi di Jakarta atau tidak.

"Kita masih periksa, kita pengembangan, nanti kita dalami keterangan pelaku dulu," Hendy menandaskan.

Akibat perbuatannya itu, peneror Masjid Istiqlal ini dijerat dengan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Sebelumnya pihak kepolisian mengamankan pria bernama Iyus Rusmana. Namun, ternyata pria itu tidak ada kaitannya dengan ancaman yang diterima pihak Masjid Istiqlal. Polisi pun melepaskan Iyus.

Iyus, warga RT 02/RW 09, Desa Babakan Loa, Kecamatan Pangatikan, Garut, Jawa Barat, yang menjadi korban salah tangkap anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ancaman bom Masjid Istiqlal menuntut polisi merehabilitasi nama baiknya.

"Kasihan anak, istri, dan keluarga saya jadi minder. Apalagi pas di sana (Polda Metro Jaya), pokoknya kamu tidak salah, pelaku sebenarnya sudah ditangkap, kamu sudah terbebas," ujar dia, menirukan ucapan polisi yang melepaskannya, saat ditemui, Sabtu (3/6/2017).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini