Liputan6.com, Jakarta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan, pengusaha mesti membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling telat seminggu sebelum Lebaran. Pembayaran THR ini mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Ini Kata Menaker Terkait Turunnya THR
Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah.