Sukses

Kasus E-KTP, Setnov Dinilai Jadi Korban Pembunuhan Karakter

Pengamat Margarito Kamis menilai tudingan jaksa KPK terhadap Setnov tidak berdasar.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementrian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Dalam sidang, jaksa KPK menghadirkan Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai salah satu kontraktor proyek tersebut.

Dalam kesaksiannya, Andi membantah pernah bertemu Setya Novanto atau Setnov membahas proyek e-KTP. Dia hanya pernah bertemu Novanto untuk membahas rencana pemesanan atribut kampanye.

Mengomentari hal tersebut, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, dari keterangan Andi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang jaksa KPK. Apakah ada upaya dengan sengaja untuk menyudutkan Setnov.

"Yang harus dipertanyakan secara hukum dari mana Jaksa mendapatkan fakta bahwa pertemuan itu menjadi dasar Novanto melakukan kejahatan atau bersama-sama melakukan kejahatan, dari mana fakta itu. Sementara fakta yang terungkap dalam persidangan tidak seperti itu, tidak mungkin secara rasional ditunjuk sebagai dasar untuk mengkoefisir sebagai pelaku atau sama-sama melakukan. Bagi saya tidak berdasar tuduhan jaksa itu, tanpa dasar," kata Margarito di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Jika tudingan jaksa KPK tidak berdasar, maka nama Novanto yang disebut-sebut dalam perkara itu dapat disebut sebagai upaya pembunuhan karakter (character assasination)

"Tidak bisa ditolak kalau orang mengatakan itu sebagai caracter assasination. Kalau ada yang menilai seperti itu, saya kira itu penilaian yang sah sekali menuduh orang tanpa dasar kan sama saja memfitnah orang itu, itu pembunuhan karakter, merusak citra orang, merusak harga diri orang," tuturnya.

Sebelumnya, salah satu saksi dalam kasus itu Paulus Tannos, juga menyebut bahwa tidak ada pertemuan antara Andi Narogong dengan Setya Novanto untuk membahas e-KTP. Paulus Tannos bahkan merasa Andi Narogong mencatut nama Setya Novanto kepadanya agar dapat disertakan dalam proyek e-KTP.

Saat ditanya apakah harus ada pemulihan nama baik Novanto sebagai pejabat negara jika tidak terbukti terlibat dan hanya dicatut, menurut Margarito hal itu sepenuhnya hak Novanto.

"Sangat bergantung pada Novanto, yang jelas tuduhan itu kan tidak berdasar, faktanya seperti itu, pengakuan saksi seperti itu dan tidak ada fakta lain yang mendukung, maka tuduhan dia yang melakukan kejahatan, itu character assasination. Sulit mengatakan kalau itu tidak fitnah, bagaimana Novanto menyikapinya itu terserah Novanto," tutup dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini